MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang tenaga honorer di instansi Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah (Pemkab Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), menyoroti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Olehnya itu wanita yang diketahui bernama Wanny MN itu datang ke Kota Makassar untuk mengadukan sekaligus melaporkan dugaan kecurangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mateng tersebut.
"Saya sangat menyayangkan proses seleksi PPPK di Kabupaten Mamuju Tengah, saya merasa ada indikasi dugaan kecurangan. Saya sudah melakukan pengaduan ke BKN Makassar dengan membawa surat-surat bukti," kata Wanny ditemui awak media di Makassar, Jumat, 3 Januari 2025.
Wanny bilang, BKD Mateng diduga berbuat curang dalam seleksi penerimaan PPPK tahun anggaran 2024 karena meluluskan salah seorang yang tidak jelas asal-usulnya.
Bahkan kata Wanny, orang yang mendapatkan peringkat pertama dalam seleksi itu merupakan seorang calon legislatif (Caleg) dan terdaftar sebagai salah satu kader partai politik.
"Saya melihat yang mendapat peringkat 1 itu, setelah saya melakukan kroscek yang peringkat 1 itu ternyata salah satu Caleg di tahun 2024. Dan setahu saya jelas dalam aturan seleksi PPPK itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik," jelasnya.
Wanny yang sudah sejak tahun 2021 mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemkab Mateng juga mempertanyakan soal aturan seleksi penerimaan PPPK yang dilakukan BKD Mateng.
"Kemudian dia juga tidak terdaftar dalam database bahwa pernah ikut mengabdi sebagai honorer di pemerintahan. Setau saya yang berhak mendaftar seleksi PPPK itu bahwa tenaga honorer kategori (THK) II, dan non ASN," ucapnya.
Olehnya itu, Wanny pun didampingi tim kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan ke Kantor Regional IV BKN Makassar.
"Saya merasa sangat dirugikan dengan hal ini, saya menuntut keadilan karena seharusnya saya berdasarkan nilai saya sangat tinggi. Dan seharusnya ditempati oleh THK II yang murni yang mengabdi lama," tutupnya.
Sementara Kepala BKD Mateng Bambang Suparni mengatakan, pihak BKD tidak pernah mendapatkan data terkait THK II. Kata dia, data tersebut langsung tercatat di pusat.
"Kita di daerah tidak mengelola data baik eks THK II atau K2 maupun Database BKN, semua di sistem jadi terpusat. Pelamar atau pendaftar PPPK begitu menginput data maka sccara otomatis terbaca di sistem pusat bahwa yang bersangkutan itu K2 atau yang bersangkutan itu terdaftar di database," ucapnya dikonfirmasi.
Kata dia, soal isu tidak pernah melakukan honor namun dinyatakan lulus, Bambang bilang hal itu sesuai dengan dokumen yang dicantumkan peserta seleksi.
"Kalau terkait pernah honor atau tidak pernah honor itu kembali kepada pelamar atau pendaftar saat menginput dokumennya di akun pendataran, misal dokumen surat pernyataan aktif bekerja yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pimpinan UPTD/OPD dan dokumen lainnya," tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Sindikat Kecurangan UTBK Unhas, Calon Mahasiswa Bayar Rp200 Juta Jika Berhasil Lulus
-
23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap Dua
-
Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK
-
Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal
-
Akomodir 4.284 Tenaga Non ASN, Pemkab Gowa Buka Pendaftaran PPPK Hingga 15 Januari