MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Muchlis Misbah, anggota DPRD Kota Makassar, menegaskan pentingnya penambahan lahan pemakaman di Kota Makassar yang kini menghadapi krisis lahan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kapasitas tempat pemakaman umum (TPU) yang ada sudah hampir penuh.
Dalam keterangannya pada Jumat, 3 Januari 2025, Muchlis menekankan bahwa pada tahun 2025, pemerintah harus segera merencanakan pengadaan lahan pemakaman baru untuk mengantisipasi kekurangan lahan yang semakin mendesak.
"Tempat pemakaman yang ada saat ini, seperti di Sudiang, Beroanging, Kampung Dadi, Panaikang (dua lokasi), dan Antang, sudah mencapai kapasitas maksimum. Kami sangat berharap, pemerintah Kota Makassar, khususnya wali kota terpilih, segera menyusun rencana untuk penambahan lahan pemakaman baru," ujar Muchlis.
Krisis Lahan Pemakaman Jadi Prioritas Pembangunan
Muchlis menjelaskan, dengan meningkatnya jumlah penduduk dan tingginya angka kematian, permintaan akan lahan pemakaman terus meningkat. Oleh karena itu, penambahan lahan pemakaman menjadi salah satu program prioritas yang harus dipersiapkan oleh pemerintah Kota Makassar.
Ia juga mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan saat ini, tetapi juga sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang untuk menghadapi pertumbuhan jumlah penduduk di masa depan.
Pentingnya Keputusan Tepat dari Pemimpin Kota Makassar
Muchlis berharap bahwa Wali Kota Makassar yang baru dapat segera mengambil langkah tegas dalam hal ini, dengan merancang kebijakan yang efektif untuk mengatasi krisis lahan yang semakin terasa.
“Penambahan lahan pemakaman ini harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan Kota Makassar. Kami ingin pemerintah kota bisa menyediakan lahan yang cukup, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran tentang kurangnya ruang untuk pemakaman,” tandas Muchlis Misbah.
Dengan semakin mendesaknya masalah ini, Muchlis menilai bahwa pemerintah Kota Makassar harus segera mengambil tindakan untuk mengamankan ketersediaan lahan pemakaman agar masyarakat tidak terhambat dalam menjalani prosesi pemakaman jenazah di masa mendatang.