Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 03 Januari 2025 17:52

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diinterogasi polisi.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diinterogasi polisi.

Cabuli Anak Tetangga di Pos Ronda, Pemulung Nyaris Diamuk Massa

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 terkait undang-undang perlindungan anak tahun 2016 ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pria berinisial IN (44 tahun) nyaris diamuk massa usai kepergok melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di sebuah pos ronda.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini diamankan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis malam, 2 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, korban yang masih berusia 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku sendiri.

"Kita sudah amankan satu orang pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun," kata Devi, Jumat, 3 Januari 2025.

Devi mengungkapkan, aksi bejat pelaku ini telah berulang kali dilakukan sejak Desember 2024 lalu. Namun baru ketahuan setelah salah satu warga memergoki aksi pelaku di pos ronda dekat rumahnya.

"Kejadian tiga kali sesuai dengan pengakuan korban sendiri, dan yang ketiga di pos ronda di sekitar rumah pelaku, kemudian terlihat oleh warga, dan warga tersebut melaporkan kepada polisi langsung diamankan," ucap Devi.

Devi bercerita, awal mula aksi mesum pelaku tersebut dengan mengiming-imingi korban menonton televisi di rumahnya. Saat itu korban tidak menaruh curiga.

Saat itu, korban diancam akan dipukul dan disiksa jika tidak mengikuti permintaan pelaku. Korban pun hanya bisa pasrah mengikuti kemauan pelaku didasari rasa takut.

"Korban tidak kuasa (tidak berani) karena setelah kejadian korban diancam jika melapor ke orangtua atau orang lain maka akan disiksa," ungkap Devi.

Devi bilang, aksi bejat pelaku baru diketahui oleh pihak keluarga korban usai warga dan polisi mengamankan pelaku saat kepergok melakukan aksi bejatnya itu.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 terkait undang-undang perlindungan anak tahun 2016 ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," tutup Devi. (*)

#Pencabulan #Pelecehan Seksual #Polrestabes Makassar

Berita Populer