Telantarkan Keluarga Hingga Tinggalkan Tugas, Tiga Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat
Adapun ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi. Ketiganya bertugas di Polrestabes Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polrestabes Makassar menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga anggotanya. Salah satu personel dipecat lantaran kasus menelantarkan keluarganya.
Proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan di halaman upacara Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Senin, 16 Desember 2024.
Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto ketiga personel dipajang dan diberi tanda silang berwarna merah.
"Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga," ujar Ngajib.
Selain terbukti kasus menelantarkan keluarganya, personel lainnya yang mendapatkan sanksi serupa lantaran terbukti meninggalkan tugas dalam kurun waktu yang lama.
"Ada juga tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian," ungkap dia.
Adapun ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi. Ketiganya bertugas di Polrestabes Makassar.
Pada kesempatan itu, Ngajib juga menyampaikan selain memberikan tindakan tegas pihaknya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi.
"Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan," jelas jebolan Akpol 1995 itu.
Selain itu kata dia, Polrestabes Makassar juga mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulsel.
"Alhamdulillah juga kemarin kita mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan," tutur dia.
Diketahui, selama tahun 2024 ini sudah ada empat personel yang disanksi PTDH. Terakhir yakni seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yakni Suhardi.
Upacara PTDH terhadap AKP Suhardi juga dilakukan di Mapolrestabes Makassar pada Senin, 11 November 2024) lalu. AKP Suhardi sendiri diketahui menjabat sebagai perwira di SDM Polrestabes Makassar.
Pemberhentian itu juga didasarkan pada pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Adapun pelanggaran yang diperbuat AKP Suhardi, yaitu lari dari tugas kedinasan selama kurang lebih dua tahun. (*)
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
