MAKASSAR, BUKAMATA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang berhasil disita dalam operasi penindakan di tahun 2024.
Pemusnahan ini digelar di Kantor Bea dan Cukai Makassar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasarkan informasi, total barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman alkohol dan 402.240 kosmetik jenis parfum. Dengan total nilai barang berkisar Rp10 miliar lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang- barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan.
"Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ungkap Djaka dalam sambutannya.
Kata Djaka, barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan ini dari tiga provinsi yakni Sulsel, Sulbar, dan Sultra. Hasil sitaan di tahun 2024 juga meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal," terangnya.
Sementara untuk pemilik barang ilegal tersebut hingga saat ini belum diketahui. Barang tersebut ditemukan ketika petugas melakukan patroli di beberapa pintu masuk pelabuhan.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," tutup Djaka. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bea Cukai Buka Suara Soal Tren Konsumsi Rokok Berkurang
-
Hingga Juni 2025, Bea Cukai Sita 182 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Bawa 309 Ton Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Truk Berplat Dinas TNI AL
-
Pemerintah Permudah Pengiriman Barang Milik Jemaah Haji dari Tanah Suci ke Indonesia, Berikut Ketentuannya!
-
Masyarakat RI Banyak yang Beralih ke Rokok Murah, Begini Respon Bea Cukai