Wakil Ketua DPRD Makassar Dukung Danny Pomanto soal Mutasi Pejabat, Ingatkan Jangan Bereaksi Berlebihan
Meski mendukung sikap Danny, Anwar juga mengingatkan agar Wali Kota tidak bersikap terlalu reaktif terhadap surat tersebut. "Imbauan itu sifatnya opsional, boleh diikuti atau tidak. Pak Danny juga tidak perlu terlalu sensitif
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, merespons surat larangan mutasi pejabat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia sependapat dengan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, bahwa urusan mutasi pejabat berada di luar kewenangan Bawaslu.

"Benar kata Pak Wali, itu bukan wewenangnya Bawaslu. Surat itu cuma bersifat imbauan, tidak mengikat," ujar Anwar, Minggu (1/12/2024).
Meski mendukung sikap Danny, Anwar juga mengingatkan agar Wali Kota tidak bersikap terlalu reaktif terhadap surat tersebut. "Imbauan itu sifatnya opsional, boleh diikuti atau tidak. Pak Danny juga tidak perlu terlalu sensitif. Tetap tenang dalam menyikapi ini," ujarnya.
Anwar menegaskan bahwa mutasi pejabat adalah hak dan wewenang kepala daerah. Namun, ia mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan prinsip profesionalitas, bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka.
"Mutasi adalah hal wajar dalam pemerintahan, baik untuk promosi maupun penyesuaian kebutuhan organisasi. Tapi, mutasi harus berdasar pada kepentingan pemerintahan, bukan sekadar alasan personal," tambah Anwar.
Menurut Anwar, Bawaslu Sulsel tidak memiliki kapasitas untuk mengatur persoalan mutasi pejabat karena tugas utamanya adalah mengawasi pemilu. "Bawaslu itu tugasnya mengawasi pemilihan umum, bukan urusan rotasi pejabat," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel menerbitkan surat imbauan kepada Wali Kota Makassar agar tidak melakukan mutasi pejabat menjelang dan setelah Pilkada 2024. Surat bernomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, pada 28 November 2024.
Surat ini memicu reaksi keras dari Danny Pomanto, yang menilai Bawaslu telah bertindak di luar kewenangannya. Danny menduga surat tersebut berkaitan dengan rencananya mencopot 10 lurah yang diduga terlibat dalam politik praktis selama masa pilkada.
"Ini muncul karena ada aksi-reaksi. Saya baru menyebutkan ada 10 lurah terpapar politik praktis, lalu muncul surat seperti ini. Padahal itu sepenuhnya wewenang kepala daerah," tegas Danny.
Situasi ini menyoroti dinamika antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam mengelola persoalan tata kelola pemerintahan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
News Feed
Berita Populer
21 Juni 2026 09:21
21 Juni 2026 09:34
21 Juni 2026 09:45
21 Juni 2026 09:12
