Wamenlu Anis Matta dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Reuni di Mukernas Wahdah Islamiyah
06 Desember 2024 22:33
"Mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer namun tidak berhasil lolos seleksi PPPK atau CPNS akan beralih menjadi tenaga paruh waktu. Ini adalah kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa semua tenaga non-ASN terakomodir dengan baik," ujarnya.
MAKASSAR,BUKAMATA – Sebagai bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Makassar mempersiapkan transisi dari tenaga honorer menjadi tenaga paruh waktu. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham Rasul, menjelaskan bahwa status tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2025 dan digantikan oleh tenaga paruh waktu. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru mengenai penyelesaian masalah tenaga honorer, yang harus tuntas pada akhir tahun 2024.
Ilham Rasul menjelaskan bahwa tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK atau CPNS pada tahun 2024 akan dipindahkan statusnya menjadi tenaga paruh waktu.
"Mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer namun tidak berhasil lolos seleksi PPPK atau CPNS akan beralih menjadi tenaga paruh waktu. Ini adalah kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa semua tenaga non-ASN terakomodir dengan baik," ujarnya.
Meskipun begitu, Ilham menegaskan bahwa tenaga paruh waktu bukan berarti mengurangi hak-hak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak terangkat menjadi PPPK untuk tetap dapat bekerja dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya tergantung pada jam kerja penuh.
Ilham menambahkan bahwa pemerintah Kota Makassar telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Meski demikian, peraturan teknis terkait pelaksanaan tenaga paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Bagi mereka yang tidak terangkat dalam seleksi, mereka akan tetap tercatat dalam database tenaga paruh waktu, yang akan diangkat secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah," tambah Ilham.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, pemerintah diwajibkan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer pada Desember 2024. Penghapusan status tenaga honorer diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih rapi dan efisien dalam rangka pembaruan birokrasi di Indonesia.
06 Desember 2024 22:33
06 Desember 2024 22:00
06 Desember 2024 20:32