2025, Kuota Pertalite Turun jadi 31,2 Juta Liter
13 Desember 2024 11:01
Tapera sempat menjadi kontroversi di penghujung pemerintahan Mantan Presiden Joko Widodo. Banyak pihak menilai program tersebut terlalu memberatkan rakyat.
BUKAMATA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengatakan Tabungan Perumahan (Tapera) seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib.
Tapera sempat menjadi kontroversi di penghujung pemerintahan Mantan Presiden Joko Widodo. Banyak pihak menilai program tersebut terlalu memberatkan rakyat.
"Kalau soal Tapera, ya, saya sampaikan apa adanya. Kalau menurut saya, Tapera adalah tabungan sukarela," katanya dilansir CNBC, Kamis (28/11/24).
"Saya ini orang yang mengerti bahasa Indonesia ya, jadi Tapera itu tabungan sukarela. Kalau kewajiban ya lain. Itu pendapat saya dan saya rasa pendapat mayoritas rakyat Indonesia seperti itu," tambahnya.
Dalam kesempatan lain, menteri yang akrab dipanggil Ara ini sempat meminta BP Tapera untuk merumuskan kebijakan lain, yang dapat menarik masyarakat untuk mau menabung dengan sukarela, bukan dengan paksaan.
Ia juga meminta kepada BP Tapera untuk memikirkan seandainya harus ada aturan yang perlu diubah guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.
Sebagai informasi, pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
13 Desember 2024 11:01
13 Desember 2024 10:54
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 10:54
13 Desember 2024 11:01