MAKASSAR,BUKAMATA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan terkait pernikahan akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Menurutnya, jika seorang ASN menikah tanpa izin atasan, sanksi yang akan diberikan bisa sangat serius, termasuk pemecatan atau pemberhentian dari ASN.
Sanksi ini juga ditegaskan oleh Kabid Kinerja BKPSDMD, Rosnaidah, yang menyatakan bahwa terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat bagi ASN yang melanggar ketentuan pernikahan ini. Hukuman tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Kami membentuk tim untuk memeriksa pelanggaran ini sebelum memberikan keputusan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Rosnaidah.
Pada bulan lalu, BKPSDMD menerima laporan mengenai seorang PNS yang menikah tanpa izin atasan. Akibatnya, pelanggar tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan dari guru madya menjadi guru muda selama satu tahun. Selain itu, seorang PPPK guru yang melakukan pelanggaran serupa juga dikenakan sanksi yang berbeda, yaitu seluruh gaji yang diterima melalui ATM harus diserahkan kepada istri pertamanya.
“Untuk PPPK, kami belum memiliki petunjuk teknis yang jelas, sehingga sanksi yang diberikan bersifat sementara. Namun, kami berupaya untuk tetap memproses mereka sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku,” tambah Rosnaidah.
BKPSDMD menekankan pentingnya sosialisasi terkait aturan ini kepada semua ASN dan PPPK. Sosialisasi yang dilakukan bertujuan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa mendatang.