Redaksi : Jumat, 22 November 2024 13:43

MAKASSAR,BUKAMATA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan pentingnya pemahaman aturan terkait pernikahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam penjelasannya, Namsum mengingatkan bahwa ASN perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau seterusnya tanpa izin atasan.

“Aturan ASN mengharuskan kita menjaga martabat dan integritas. Jika ada ASN yang melanggar, termasuk menikah tanpa izin, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan atau pemberhentian dari ASN,” ujar Namsum.

Namsum menjelaskan lebih lanjut bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Menurutnya, jika ASN menikah tanpa izin atasan, hukuman yang diberikan bisa sangat serius.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kabid Kinerja BKPSDMD, Rosnaidah, yang menyatakan bahwa terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat bagi ASN, yaitu penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Kami membentuk tim untuk memeriksa pelanggaran ini sebelum memberikan keputusan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Rosnaidah.

 

TAG

BERITA TERKAIT