Redaksi : Rabu, 20 November 2024 19:38

MAKASSAR,BUKAMATA – Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah serta Kepala Sub Bidang Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar hadir sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Acara yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, ini digelar di Karebosi Premier Hotel, Jl. Jend. M. Yusuf No. 1, Makassar.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait prosedur serta regulasi dalam pengajuan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame di Kota Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk pengusaha, agen reklame, serta instansi terkait yang terlibat dalam pengelolaan reklame di kota.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, yang juga hadir sebagai salah satu narasumber, menjelaskan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi izin reklame. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai prosedur IPR sangat penting untuk menciptakan kota yang tertib dan aman, serta menjaga estetika kota.

“Kegiatan Bimtek ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang di Kota Makassar sudah memenuhi aturan yang ada, baik dari segi izin maupun pajak reklame. Kami berharap peserta Bimtek dapat lebih memahami proses pengajuan izin reklame, sehingga dapat berkontribusi pada penataan kota yang lebih baik,” ujar Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar.

Selain membahas prosedur perizinan, acara ini juga memberikan penjelasan tentang kewajiban pembayaran pajak reklame yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Makassar menekankan pentingnya pembayaran pajak yang tepat waktu untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelancaran pembangunan kota.

“Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa setiap reklame yang dipasang di ruang publik harus memiliki izin yang sah dan telah memenuhi kewajiban pajak. Dengan demikian, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan memastikan kota kita tetap indah dan nyaman bagi semua pihak,” tambah Kepala Sub Bidang Reklame.

Bimtek ini mendapat sambutan positif dari peserta yang sebagian besar merupakan pelaku usaha di bidang reklame. Mereka mengapresiasi upaya Pemkot Makassar dalam memberikan bimbingan teknis terkait prosedur izin reklame dan kewajiban pajak yang perlu dipatuhi.

“Bimtek ini sangat membantu kami untuk lebih memahami proses perizinan dan kewajiban pajak reklame. Dengan adanya informasi yang jelas, kami bisa lebih mudah dalam menjalankan usaha yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang peserta Bimtek.

Melalui Bimtek ini, diharapkan dapat terwujud pemahaman yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai peraturan dan prosedur perizinan reklame, sehingga Kota Makassar dapat terus berkembang menjadi kota yang tertib, indah, dan berkelanjutan.

TAG

BERITA TERKAIT