MAKASSAR, BUKAMATA — Jelang Pilkada serentak yang dihelat 27 November mendatang, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada seluruh ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan ikrar bersama dan melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN.
Ikrar bersama ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Senin, 18 November 2024, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
"Dalam rangka pilkada serentak, maka sebagai ASN wajib menjaga prinsip dasar netralitas ASN, tidak berpihak dan mengedepankan prinsip integritas ASN," tegas Jufri Rahman sembari diikuti oleh seluruh ASN yang hadir di tempat tersebut.
Pj Gubernur Prof Zudan menyaksikan langsung ikrar bersama tersebut. Tidak sampai di situ, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melakukan tanda tangan pakta integritas di hadapan Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sulsel.
Sebelum melakukan ikrar bersama dan penandatanganan netralitas pegawai ASN dan PPNPN pada Pilkada serentak tahun 2024, Pj Gubernur Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 200.2/4346/BKD tahun 2024 tentang
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Surat edaran ini sudah sampai di 24 kabupaten kota karena ditujukan kepada bupati dan walikota se Sulsel.
Langkah yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lain sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan PPNPN agar tidak terlibat politik praktis jelang pilkada serentak di Sulsel. (*)
BERITA TERKAIT
-
Membuka Simpul Ekonomi Baru, Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Sekda Jufri Rahman dan Iqbal Suaeb, Siapkan Kembali sebagai Tim Ahli
-
Petani Optimis Bisa Tanam Padi 3 Kali Setahun Berkat MYP Irigasi Pemprov Sulsel
-
Tinjau Puskesmas Bua Tallulolo, Wagub Sulsel Tekankan Akurasi Data untuk Cegah Stunting di Toraja Utara
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Menjalankan Pemerintahan Sementara hingga Ada Penetapan Plt