JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, penghentian sementara penyaluran bansos itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penundaan itu dilakukan hingga berakhirnya pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang.
"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu, jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," kata Bima Arya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk bantuan yang berasal dari pemerintah pusat tetap berjalan. Hal itu dijelaskannya dengan ketentuan kedaruratan yang terjadi seperti dalam kondisi kebencanaan.
"Apabila ada program-program yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan itu, masih bisa berjalan. Karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Sulsel Raih Peringkat 3 Nasional IPKKU 2025, Tertinggi di Luar Jawa
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Pangkep
-
Pemkab Jeneponto Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah Tertinggi IGA 2025
-
25 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Angkona, Pemkab Luwu Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak
-
Kunjungan ke Kemendagri, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Jalankan Program LSDP