JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, penghentian sementara penyaluran bansos itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penundaan itu dilakukan hingga berakhirnya pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang.
"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu, jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," kata Bima Arya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk bantuan yang berasal dari pemerintah pusat tetap berjalan. Hal itu dijelaskannya dengan ketentuan kedaruratan yang terjadi seperti dalam kondisi kebencanaan.
"Apabila ada program-program yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan itu, masih bisa berjalan. Karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Irwan Pastikan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Puting Beliung Segera Tersalur
-
Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 Bersama Kemendagri
-
Tim Relawan Indonesia Kunjungi Panti Asuhan At-Tin Makassar, Tebar Energi Positif dan Harapan
-
HUT Gerindra ke-18, Eric Horas Serahkan Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem
-
Munafri Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat