JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, penghentian sementara penyaluran bansos itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penundaan itu dilakukan hingga berakhirnya pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang.
"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu, jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," kata Bima Arya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk bantuan yang berasal dari pemerintah pusat tetap berjalan. Hal itu dijelaskannya dengan ketentuan kedaruratan yang terjadi seperti dalam kondisi kebencanaan.
"Apabila ada program-program yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan itu, masih bisa berjalan. Karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pelindo Makassar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Tallo
-
Bantuan Rp1 Juta Per Bulan dari Pemkab Luwu Timur Ringankan Beban Hidup Tukang Ojek di Wasuponda
-
Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar
-
Wabup Puspawati Harap Dukungan Pemerintah Pusat dalam Forum Reboan
-
Terbukti Judol, 11 Ribu KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos