Perkuat Ekologi, MUI Makassar Dorong Masjid Ramah Lingkungan
27 September 2025 19:32
BPI memberikan pendanaan dalam bentuk living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga penerima beasiswa diharuskan untuk tinggal dan berada di kota tempat perguruan tinggi berada.
MAKASSAR, BUKAMATA - Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya dengan tidak melakukan kuliah secara online atau hybrid dalam waktu lama.
"Walaupun pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya. Namun itu tidak boleh dilakukan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Minggu, 3 November 2024.
Ia membeberkan, alasan tidak boleh melakukan hal tersebut, karena BPI memberikan pendanaan dalam bentuk living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga penerima beasiswa diharuskan untuk tinggal dan berada di kota tempat perguruan tinggi berada.
Pihaknya juga telah menemukan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI. Di mana mahasiswa tersebut melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda dengan kota kampusnya dalam waktu sampai dua semester.
"Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun," katanya, menegaskan.
Tidak hanya masalah kuliah daring, BPPT juga menemukan bila ada penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar. Artinya mereka masih bekerja ketika perkuliahan berlangsung.
Menurutnya, aturan ini sudah tertera jelas ketika pendaftaran BPI berlangsung. Aturan tersebut menyebutkan bila penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar.
"Artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK," ujar Ratna.
Mahasiswa memang diperbolehkan bekerja dan mengabaikan tugas belajar, tetapi dengan catatan tertentu. Yakni pekerjaan yang dilakukan harus menjadi bagian wajib dari studi, seperti teaching assistant dan research assistant.
Selain itu juga ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI dalam pemalsuan dokumen akademik. Seperti, pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertasi, transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).
Terakhir, temuan menyatakan bila mahasiswa BPI masih ada yang menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding. Terkait hal ini, Kepala Sub Bagian-Tata Usaha Puslapdik, Mohammad Alipi mengatakan, bila double funding sulit dipantau bila berasal dari pemerintah daerah.
Namun, bila berkaitan dengan program Puslapdik lainnya, contohnya Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah, dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) hal ini bisa terpantau dengan cermat.
"Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau, yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah," kata Alipi. (*)
27 September 2025 19:32
27 September 2025 19:28
27 September 2025 19:17
27 September 2025 15:08
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41