JENEPONTO, BUKAMATA - Polres Jeneponto telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MI, yang berusia 29 tahun. MI diduga melakukan pencurian beras sebanyak 126 karung, di Desa Bululoe, Turate, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kantor Desa Bululoe.
"Dalam kejadian ini, tersangka diduga telah melakukan pencurian beras yang merupakan milik orang lain, dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak," kata Syahrul, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain.
"Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Laptur
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Jeneponto dan Mapala Unibos Makassar Bentangkan Bendera Raksasa
-
Polisi Awasi Pendistribusian BBM Subsidi di Jeneponto