Redaksi : Rabu, 16 Oktober 2024 15:24

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Baru sebulan dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mulai menunjukkan langkah nyata. Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD, Andi Suharmika, mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Sidak dilakukan untuk memverifikasi laporan dugaan pelanggaran perizinan, seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan. Laporan ini menyoroti operasional restoran yang diduga belum memenuhi aturan perizinan yang berlaku di Makassar.

Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD didampingi instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu Makassar, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang Makassar, dan mahasiswa pelapor. Mereka disambut oleh Hadi Iman, staf operasional Mie Gacoan, yang menunjukkan sejumlah dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk bangunan lama, izin parkir, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Kementerian Perhubungan.

Meski beberapa dokumen izin telah diperlihatkan, anggota DPRD tetap menemukan ketidaksesuaian. Fasruddin Rusli, anggota DPRD dari Fraksi PPP, menyebut bahwa standar kelayakan parkir dan tata ruang belum terpenuhi sesuai aturan pemerintah kota.

"Dokumen memang ada, tetapi standar parkir dan dampak lalu lintas masih menjadi masalah. Apalagi, bangunan baru membutuhkan PBG terbaru, bukan hanya IMB untuk bangunan lama," ujar Fasruddin tegas.

DPRD Makassar meminta manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terkait izin dan kelayakan operasional. Mereka juga menginstruksikan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap bisnis yang belum mematuhi aturan perizinan di Makassar.

Andi Suharmika menegaskan pentingnya langkah ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. "Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan ini. Setiap bisnis yang beroperasi di Makassar harus memiliki izin lengkap dan mematuhi aturan," kata Suharmika.

Langkah sidak ini menunjukkan komitmen DPRD Makassar untuk menegakkan aturan perizinan dan memastikan setiap pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan. Sidak semacam ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik di Kota Makassar, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif pelanggaran aturan.