Tragis! Isteri dan Anak Tewas Kecelakaan, Owner Pallubasa Serigala Malah Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA), Al Qadri mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi dan melebihi batas kecepatan di ruas jalan tol. Tersangka saat itu melaju dengan kecepatan kurang lebih 127 kilometer perjam. Padahal jika sesuai dengan peraturan, kecepatan maksimal seharusnya hanya 60 kilometer hingga 80 kilometer perjam.
MAKASSAR, BUKAMATA - Owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan isteri dan anaknya. Diketahui, kecelakaan tragis tersebut terjadi di ruas jalan tol layang, Kota Makassar, Rabu malam, 25 September 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga menewaskan anak dan istrinya.
"Suaminya ditetapkan tersangka. Korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak bakal ditahan karena dianggap bersikap koperatif selama penyelidikan kasus tersebut bergulir.
"Kita juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga, jadi koperatif lah," tuturnya.
Berdasarkan hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA), Al Qadri mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi dan melebihi batas kecepatan di ruas jalan tol. Tersangka saat itu melaju dengan kecepatan kurang lebih 127 kilometer perjam. Padahal jika sesuai dengan peraturan, kecepatan maksimal seharusnya hanya 60 kilometer hingga 80 kilometer perjam.
"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara. Tapi karena kelalaian sehingga ditetapkan tersangka," terangnya.
Mamat menyebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. Ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan tragis yang menewaskan Nurjannah (35) dan Muh Fadlan (7), keduanya merupakan anak dan istri Al Qadri Chaeruddin, owner Pallubasa Serigala Makassar. Sebelum kecelakaan terjadi, diduga Al Qadri mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan hendak menyalip, hingga menabrak bagian belakang truk kontainer. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
