Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Diganti dengan Tunjangan Perumahan
Salah satu alasan utama anggota DPR periode baru tidak lagi menerima rumah dinas adalah kondisi rumah-rumah tersebut yang sudah tua, sehingga biaya pemeliharaan tidak lagi sebanding dengan anggaran yang tersedia.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan setiap bulan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi rumah dinas yang sudah usang dan tidak lagi efisien untuk dirawat.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa besaran tunjangan perumahan tersebut masih dalam tahap konsultasi, menyesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan elit seperti Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran. "Kami sedang survei harga-harga di sekitar Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran untuk menentukan angka yang moderat dan lazim," jelas Indra pada Kamis (3/10).
Menurutnya, tunjangan ini akan disesuaikan dengan harga sewa rumah dengan spesifikasi standar, yaitu rumah dengan tiga kamar. "Bukan harga rumah, tapi harga sewa yang lazim di kawasan tersebut. Kami tidak mencari yang termurah atau termahal, tetapi yang sesuai standar," tambahnya.
Pertimbangan Tidak Diberikannya Rumah Dinas
Salah satu alasan utama anggota DPR periode baru tidak lagi menerima rumah dinas adalah kondisi rumah-rumah tersebut yang sudah tua, sehingga biaya pemeliharaan tidak lagi sebanding dengan anggaran yang tersedia. Saat ini, terdapat 570 unit rumah jabatan DPR yang tersebar di Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Indra, memberikan tunjangan perumahan akan lebih fleksibel dan efisien.
Selain itu, banyak anggota DPR yang telah memiliki rumah pribadi di wilayah Jabodetabek. “Sebagian anggota DPR sudah memiliki rumah di sekitar Jabodetabek, sehingga tunjangan perumahan ini lebih bermanfaat bagi mereka,” ujar Indra.
Aturan Tunjangan Perumahan
Keputusan mengenai pemberian tunjangan perumahan ini tertuang dalam Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.
Tunjangan ini akan mulai diberikan sejak para anggota DPR periode baru resmi dilantik pada Selasa (1/10). Jumlah anggota DPR yang dilantik pada periode ini mencapai 580 orang. Anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih atau yang tidak lagi menjabat diwajibkan untuk mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024, lengkap dengan inventaris barang yang ada di rumah jabatan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Sekretariat Jenderal DPR RI yang dilaksanakan pada 24 September 2024.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
