JAKARTA, BUKAMATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Ia berharap, hal ini menjadi perhatian anggota DPR RI yang baru saja dilantik.
"RUU perampasan aset itu sudah ada sejak tahun 2012. Maka itu perubahan draft RUU ini memerlukan perhatian serius dari anggota DPR yang baru," kata Diky, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diky menilai, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan kurangnya komitmen DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Masyarakat menilai bahwa DPR periode 2019-2024 tidak punya intensi untuk membahas RUU," ucapnya.
ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.
"Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, kami mendorong agar DPR segera mempercepat proses pembahasan RUU ini," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun untuk Pendidikan dan Guru
-
Anis Matta Tolak Perluasan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD
-
Hamka B Kady Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ingatkan Marak Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
-
DPR Setujui Naturalisasi Baker dan Vickery
-
UU PRT Disahkan, Hamka B Kady Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Rentan