JAKARTA, BUKAMATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Ia berharap, hal ini menjadi perhatian anggota DPR RI yang baru saja dilantik.
"RUU perampasan aset itu sudah ada sejak tahun 2012. Maka itu perubahan draft RUU ini memerlukan perhatian serius dari anggota DPR yang baru," kata Diky, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diky menilai, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan kurangnya komitmen DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Masyarakat menilai bahwa DPR periode 2019-2024 tidak punya intensi untuk membahas RUU," ucapnya.
ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.
"Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, kami mendorong agar DPR segera mempercepat proses pembahasan RUU ini," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
54 Ribu Hektare Sawah di Sulsel Dapat Suntikan Rp780 Miliar, Ini Targetnya
-
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hamka B Kady Ingatkan Peran Strategis Kepala Desa Jaga Kerukunan
-
Efisiensi Bukan Sekedar Pangkas Anggaran, Berikut Sederet Catatan Hamka B Kady terhadap RAPBN 2027
-
Hamka B Kady Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Takalar Lewat Komisi V dan Banggar DPR RI
-
Diusul Bupati Bantaeng, Hamka B Kady Akan Perjuangkan Jembatan Lembang Cina dan Kaili di Pusat