JAKARTA, BUKAMATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Ia berharap, hal ini menjadi perhatian anggota DPR RI yang baru saja dilantik.
"RUU perampasan aset itu sudah ada sejak tahun 2012. Maka itu perubahan draft RUU ini memerlukan perhatian serius dari anggota DPR yang baru," kata Diky, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diky menilai, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan kurangnya komitmen DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Masyarakat menilai bahwa DPR periode 2019-2024 tidak punya intensi untuk membahas RUU," ucapnya.
ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.
"Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, kami mendorong agar DPR segera mempercepat proses pembahasan RUU ini," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi
-
Tegas! Kapolri Tolak Usulan Kepolisian di Bawah Kementrian
-
Sepanjang 2025, Hamka B Kady Bangun Ribuan RTLH Hingga Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Hamka B Kady Sasar Komunitas Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
-
Gencarkan Sosialisasi, Hamka B Kady Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan