Angkatan Muda Muhammadiyah Makassar Dukung Visi Ilham Fauzi Perkuat Kurikulum Adab
04 Oktober 2024 22:17
ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.
JAKARTA, BUKAMATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Ia berharap, hal ini menjadi perhatian anggota DPR RI yang baru saja dilantik.
"RUU perampasan aset itu sudah ada sejak tahun 2012. Maka itu perubahan draft RUU ini memerlukan perhatian serius dari anggota DPR yang baru," kata Diky, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diky menilai, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan kurangnya komitmen DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Masyarakat menilai bahwa DPR periode 2019-2024 tidak punya intensi untuk membahas RUU," ucapnya.
ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.
"Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, kami mendorong agar DPR segera mempercepat proses pembahasan RUU ini," pungkasnya. (*)
04 Oktober 2024 22:17
04 Oktober 2024 21:24
04 Oktober 2024 21:17
04 Oktober 2024 20:41