Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 02 Oktober 2024 17:19

Diky Anandya
Diky Anandya

Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp48 Triliun, ICW Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.

JAKARTA, BUKAMATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Ia berharap, hal ini menjadi perhatian anggota DPR RI yang baru saja dilantik.

"RUU perampasan aset itu sudah ada sejak tahun 2012. Maka itu perubahan draft RUU ini memerlukan perhatian serius dari anggota DPR yang baru," kata Diky, Rabu, 2 Oktober 2024.

Diky menilai, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan kurangnya komitmen DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Masyarakat menilai bahwa DPR periode 2019-2024 tidak punya intensi untuk membahas RUU," ucapnya.

ICW mencatat, kerugian keuangan negara akibat korupsi sangat besar, mencapai Rp48,7 triliun. Sementara, jumlah pidana tambahan uang pengganti yang kembali ke negara hanya 7,8 persen atau sekitar Rp3,8 triliun.

"Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, kami mendorong agar DPR segera mempercepat proses pembahasan RUU ini," pungkasnya. (*)

#ICW #RUU Perampasan Aset #DPR RI

Berita Populer