
Gaji Ketua KPK Dipotong 20 persen Karena Langgar Kode Etik
pemotongan gaji dilakukan pada awal Oktober seteleh Dewas KPK memberikan berkas dari hasil vonis sidang etik Nurul Ghufron.

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemotongan gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebesar 20 persen akibat pelanggaran etik akan dilakukan mulai 1 Oktober 2024.
"Putusan Dewas (KPK) itu kan per 1 Oktober, jadi per 1 Oktober (gaji Nurul Ghufron dipotong 20 persen)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Kompas, Sabtu (28/9/24).
Cahya mengatakan, pemotongan gaji dilakukan pada awal Oktober seteleh Dewas KPK memberikan berkas dari hasil vonis sidang etik Nurul Ghufron. "Iya, pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pelanggaran etik ini terkait dengan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam putusannya, Dewas KPK menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47