MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan pajak PBB merupakan kewajiban setiap tahunnya. Pajak akan membangun Kota Makassar.
"Kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Pakinta," Kata Firman dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Sementara, UPT PBB Bapenda Kota Makassar Indirwan Dermayasair mengatakan, bahwa pajak bumi dan bangunan PBB dibayarkan setiap tahunya. Kemudahan pembayaran telah diberikan kepada masyarakat.
"Yang pertama sama sampaikan kepada masyarakat bahwa bayar PBB sudah bisa di mana saja. Mulai aplikasi pakinta, minimarket hingga di mal," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah membuka layanan pembayaran pajak di sejumlah mal di Makassar, termasuk saat hari libur di Cafe Free Day.
"Bahkan ada hadiah yang di berikan kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo. Mulai tempat minum hingga minyak goreng," ucapnya.
Olehnya itu pajak PBB harus di bayarman tepat waktu jika tak ingin kena denda. Denda ini akan di kenakan setiap bulannya bagi masyarakat.
"Itu 1 persen dari nilai pajak PBB setiap masyarakat," tutupnya.(*)
BERITA TERKAIT
-
Isu Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!
-
Wali Kota Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
-
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
-
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
-
Kota Makassar Menuju Kota Inklusif, Wali Kota Appi Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua