MAKASSAR, BUKAMATA - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan UMI. Ia membantah terlibat dalam pengadaan videotron sebagaimana yang disangkakan.
"Saya bantah, saya tidak terlibat seperti yang diberitakan. Waktu saya diperiksa, saya dikaitkan dengan videotron. (Proyek) videotron itu memang pengadaannya saat saya masih Asisten Direktur 2 Tahun 2021," kata Sufirman, memberikan keterangan di UMI Makassar, Rabu, 25 September 2024.
Kata Sufirman, saat itu dia hanya berperan menandatangani proses administrasi penawaran proyek videotron untuk diproses lebih lanjut ke pimpinan kampus.
"Peran saya disitu sebagai pembantu direktur berkaitan dengan administrasi, keuangan, termasuk pengembangan sumber daya, dan sarana prasarana, perencanaan. Tupoksi saya memproses penawaran itu ke pimpinan universitas, peran saya sampai disitu," jelasnya.
Sufirman menjelaskan, untuk dana anggaran dalam proyek pengadaan videotron dirinya sama sekali tidak mengetahui jumlah penawaran bahkan harga deal dari pihak rekanan yang bakal mengerjakan proyek tersebut.
"Saya tidak terlibat menilai, harganya berapa saya tidak terlibat. Lalu kemudian dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena memang bagian keuangan dan usulan dari sana (pimpinan) pada saat dicairkan staf saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp1 miliar lebih dan selanjutnya diserahkan langsung kepada rekanan," ucap dia.
"Tidak ada satu rupiah pun saya terima, saya dengar dikaitkan dengan pasal 55 yaitu penyertaan pembantuan. Peran saya hanya menandatangani proses administrasi karena staf saya yang siapkan. Jadi kalau saya dilibatkan jadi tersangka, saya tidak tahu (Polda Sulsel) menggunakan hukum apa," beber Sukirman.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding (BM) dan putranya berinisial MIW yang menjabat sebagai Wakil Rektor I UMI Makassar. Tersangka lainnya yakni Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (SR) dan HT. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kemenag - Polda Sulsel Perkuat Sinergi Cegah Intoleransi
-
Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Kompolnas Award, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono: Bukti Nyata Kepemimpinan Berintegritas
-
Polres Selayar Terbaik se Sulsel dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan
-
BI - Polda Sulsel Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu
-
Sat Brimob Polda Sulsel Bekali PID Kemampuan Multimedia dan Pengoperasian Drone