Redaksi
Redaksi

Senin, 23 September 2024 18:45

 Bapenda Makassar Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2024

Bapenda Makassar Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2024

Rakornas mengusung tema “Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi,

MAKASSAR,BUKAMATA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sekaligus Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah, Firman Pagarra, bersama Sekretaris Bapenda, Fuad Affandi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta.

Rakornas mengusung tema “Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menko Perekonomian RI, Dr. Ir. Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, serta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah digitalisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat tersebut, Firman Pagarra dan para pejabat daerah lainnya merumuskan kebijakan untuk mendukung percepatan digitalisasi di sektor pemerintahan.

“Dalam tiga tahun terakhir, Kota Makassar telah berada dalam posisi strategis dalam digitalisasi. Tahun lalu, kami meraih penghargaan TP2DD 2023 sebagai Kota Terbaik berkat aplikasi PAKINTA. Ini membuktikan bahwa Kota Makassar terus berbenah untuk mewujudkan digitalisasi transaksi di masyarakat,” ungkap Firman Pagarra.

Digitalisasi diharapkan dapat memperkuat sistem ekonomi daerah, meningkatkan transparansi, dan mendorong pendapatan daerah yang lebih optimal. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.