Tak Ingin Lorong Wisata Hilang, Warga Labuang Baji Satu Gerakan Dukung INIMI
10 Oktober 2024 00:38
ASN tersebut diantaranya Kepala Sekolah SMP 1 Uluere Nurmin, Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala Muh. Ali, Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu Abdul Salam, Penyuluh Pertanian Riana Fatmawati, dan ASN Mall Pelayanan Publi Mahatir.
BANTAENG, BUKAMATA - Tim Hukum paslon M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) kembali melaporkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas Pildaka Bantaeng 2024.
ASN tersebut diantaranya Kepala Sekolah SMP 1 Uluere Nurmin, Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala Muh. Ali, Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu Abdul Salam, Penyuluh Pertanian Riana Fatmawati, dan ASN Mall Pelayanan Publi Mahatir.
Tim Hukum UJI-SAH, Andi Wawan mengatakan, dari beberapa bukti foto dan video, pelanggaran netralitas yang dilakukan ke-lima ASN tersebut berbagai macam.
"Kalau tiga kepsek ini memakai atribut paslon, Mahatir pegawai Mall Pelayanan Publik menyosialisasikan paslon di medsosnya. Sementara Penyuluh Pertanian Riana mengikuti dan terlibat kegiatan sosialisasi paslon," ungkap Wawan kepada media
Wawan menjelaskan, ke-lima ASN diduga melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tak hanya itu kelima ASN itu turut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Dalam aturan tersebut sanksi berat yang bisa didapakatkan ASN yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan," tambahnya
Wawan berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera mengerluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami harap segera ditindaklanjuti karena pelanggaran netralitas ASN sudah terang-terangan di Bantaeng. Marwah penegak hukum disini seperti tidak ada artinya," pungkasnya.
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
09 Oktober 2024 23:20
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28