Tak Ingin Lorong Wisata Hilang, Warga Labuang Baji Satu Gerakan Dukung INIMI
10 Oktober 2024 00:38
Khusus untuk Pj Wali Kota Parepare, Dr. Abdul Hayat Gani, Pj Gubernur Sulsel menyarankan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan main berlaku dan tidak melakukan mutasi jabatan kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penjabat Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh melantik Dr Abdul Hayat Gani sebagai Penjabat Wali Kota Parepare, menggantikan Akbar Ali yang sudah memimpin Parepare hampir setahun.
Hadir pada pelantikan tersebut Pangdam XIV /HSN diwakili Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik Kodam XIV/HSN, Kapolres Parepare, Pangkoopsud II diwakili Sahli Bid Turdara Koopsud II, Danlantamal VI diwakili Kadiskinpers Lantamal VI,Letkol Laut (K/W) Sahara.A.M.d, Kabinda diwakili Kabag Ops Binda Sulsel, Ketua DPRD Kota Parepare, para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel, dan seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Parepare.
"Saya Penjabat Gubernur Sulsel atas mana Presiden Republik Indonesia, dengan ini saya melantik saudara sesuai aturan yang berlaku," ucap Prof Zudan saat melantik Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Rabu, 18 September 2024.
"Hari ini Allah SWT kembali memperlihatkan kekuasaannya memutar waktu. Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Dr. Akbar Ali, beliau sudah hampir sempurna menjadi kepala daerah," kata Prof Zudan.
Prof Zudan menjelaskan bagaimana tugas kepala daerah untuk melanjutkan pemerintahan karena ada kekosongan jabatan. "Itu untuk melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya agar tidak ada kekosongan. Tugas pembangunan dan tugas sosial kemasyarakatan," tutur Prof Zudan.
Baik di hadapan masyarakat maupun pemerintahan, lanjut Prof Zudan, tidak ada kepala daerah yang luput dari pro dan kontra. Hal tersebut merupakan hal yang biasa bagi kepala daerah dimanapun.
"Sebaik-baiknya pimpinan tidak semuanya baik dan sejelek-jeleknya pimpinan pasti ada baiknya. Jadi silahkan jalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," pesannya.
Khusus untuk Pj Wali Kota Parepare, Dr. Abdul Hayat Gani, Pj Gubernur Sulsel menyarankan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan main berlaku dan tidak melakukan mutasi jabatan kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Untuk Bapak Abdul Hayat, tugasnya melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya, dan dilarang melakukan mutasi, memindahkan kepala sekolah, dan kepala Puskesmas. Boleh melakukan hal tersebut, tapi perlu ada izin dari Mendagri," ungkap Prof Zudan.
Prof Zudan mengajak masyarakat Kota Parepare dan stakeholder agar sama-sama melepas eks Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dan menerima Dr. Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare.
"Mari kita lepas Pak Akbar Ali dengan penuh keikhlasan dan kita menerima Bapak Abdul Hayat dengan setulus hati. Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Sulawesi Selatan. Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Parepare. Tinggalkan kepentingan pribadi dan mengedepankan kepentingan masyarakat umum," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, menyampaikan tugas pertama dirinya sebagai kepala daerah bagaimana melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya.
"Tugas utama seperti yang Bapak Gubernur katakan tadi, melanjutkan beberapa tugas-tugas skala prioritas. Pertama, mengantar dan sukseskan Pilkada serentak dan termasuk pembangunan infrastruktur," tutupnya. (*)
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
09 Oktober 2024 23:20
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28