Tak Ingin Lorong Wisata Hilang, Warga Labuang Baji Satu Gerakan Dukung INIMI
10 Oktober 2024 00:38
Perayaan ini pertama kali dipopulerkan oleh Abu Said al-Qakburi, gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan Shalahuddin Al-Ayyubi, sebagai cara untuk membangkitkan semangat kaum Muslim dalam menghadapi tentara Salib.
BUKAMATA - Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang kemudian dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Maulid nabi jatuh pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal, tahun Gajah, sekitar 20 atau 22 April 571 Masehi. Istilah "maulid" atau "milad" dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Tradisi perayaan Maulid Nabi mulai dikenal secara luas pada abad ke-12 Masehi, sekitar 300 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad.
Perayaan ini pertama kali dipopulerkan oleh Abu Said al-Qakburi, gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan Shalahuddin Al-Ayyubi, sebagai cara untuk membangkitkan semangat kaum Muslim dalam menghadapi tentara Salib.
Maulid Nabi memiliki keutamaan dan hikmah yang besar bagi umat Islam. Pertama, melalui peringatan ini, umat diharapkan dapat lebih mengenal dan menumbuhkan kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW, serta mempelajari dan menghayati kembali sunnahnya.
Perayaan ini juga menjadi momen untuk menginspirasi semangat dakwah dengan mengingat perjuangan Nabi dalam menyebarkan Islam.
Selain itu, Maulid Nabi berfungsi mempererat ukhuwah Islamiyah, karena umat Islam berkumpul dalam suasana yang penuh kebersamaan. Perayaan ini sering kali diisi dengan berbagai aktivitas amal dan ibadah, seperti sedekah, membaca Al-Qur'an, serta bershalawat.
Dilansir dari laman NU Online, pandangan ulama terkait perayaan Maulid Nabi terbagi menjadi dua kubu. Sebagian ulama menganggapnya sebagai inovasi yang baik (bid'ah hasanah).
Misalnya, Imam As-Suyuthi dalam kitab *Al-Hawi lil Fatawi* dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam *Fath Al-Bari*, berpendapat bahwa meskipun Maulid Nabi tidak dilakukan oleh generasi awal Islam, perayaan ini mengandung banyak kebaikan dan jauh dari perbuatan yang dilarang, sehingga bisa dianggap sebagai bid'ah hasanah.
Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya *Fatawa Mu'ashirah* juga menyatakan bahwa Maulid Nabi diperbolehkan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, beberapa ulama lainnya seperti Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Abdul Aziz bin Baz menolak perayaan ini.
Menurut mereka, Maulid Nabi termasuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabatnya, serta tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam, sehingga sebaiknya dihindari.
Pandangan-pandangan yang berbeda ini mencerminkan keragaman pemikiran dalam Islam, meski pada dasarnya tujuan perayaan Maulid tetaplah untuk memuliakan Nabi dan mengingat perjuangannya.
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
09 Oktober 2024 23:20
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28