MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Lantai 4 Gedung Rektorat. Kegiatan yang digelar selama dua hari itu membahas evaluasi hasil pelaksanaan pemulihan korban seksual di area kampus.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi menyampaikan FGD ini penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulihan kepada penyintas/korban. Ia layanan pemulihan menjadi hak korban kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.
“Selain itu salah satu prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah kepentingan terbaik bagi korban, sehingga menjadi kewajiban bagi Satgas PPKS untuk melakukan penanganan dan pemberian layanan yang sesuai dengan kepentingan terbaik bagi korban. Proses pemulihan ini perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pemulihan yang diberikan sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan bagi penyintas,” ujar Prof Farida.
Lebih lanjut, Prof Farida mengharapakan agar ke depan terus dilakukan upaya peningkatan kualitas layanan dan kerjasama yang baik antara Satgas PPKS dengan Pusat Layanan Psikologi agar layanan yang dibutuhkan oleh penyintas/korban kekeraaan seksual dapat dipenuhi dengan baik.
Selain itu, menurutnya yang paling penting dilakukan adalah membangun komunikasi yang efektif melalui sebuah aplikasi yang menjadi mekanisme efektif dalam pemberian layanan pemulihan. Sehingga dapat menjadi media terhubungnya ketiga pihak baik Satgas PPKS Unhas, Penyintas dan Layanan Psikologi agar tercapainya pemulihan sebagaimana yang diharapkan.
Sementara Ketua Divisi Pemulihan Satgas PPKS Unhas Prof Nursini menyampaikan dalam laporannya bahwa ada 12 orang penyintas yang mendapatkan rekomendasi layanan pemulihan kekerasan seksual dari kasus bervariasi yang telah ditangani oleh Satgas PPKS Unhas. Hasil FGD ini dimaksudkan untuk menjadi bahan masukan dalam meningkatkan kualitas layanan pemulihan dan meningkatkan efektifitas penanganan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual.
Dari sisi Layanan Psikologi, terungkap bahwa banyaknya layanan yang harus diberikan tidak sebanding dengan jumlah psikolog yang memiliki keahlian penanganan kasus kekerasan seksual seperti ini. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan khusus dalam peningkatan jumlah dan keahlian khusus psikolog yang akan memberikan layanan.(*)
BERITA TERKAIT
-
Miliki Bobot Suara 35 Persen di Pilrek Unhas, Mendiktisaintek Diwakili Wamen Prof Fauzan
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar 12 Januari di Jakarta
-
Bocah 10 Tahun di Gowa Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Punya Sejumlah Catatan Kriminal
-
Roadshow THRIVE Talenta Digital Indonesia di Makassar, Telkomsel Ajak Mahasiswa Unhas Siap Hadapi Era Digital
-
Rektor UNM Prof Karta Nonaktif Sambil Tunggu Proses Hukum Rampung