Redaksi
Redaksi

Senin, 09 September 2024 09:26

Sebanyak 151 warga Desa Lodang dan 60 warga Desa Embonatana di Kecamatan Seko resmi menerima sertifikat tanah elektronik yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Sabtu (7/9/2024).
Sebanyak 151 warga Desa Lodang dan 60 warga Desa Embonatana di Kecamatan Seko resmi menerima sertifikat tanah elektronik yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Sabtu (7/9/2024).

211 Warga Kecamatan Seko Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Bupati Luwu Utara

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, serahkan sertifikat tanah elektronik kepada 211 warga Kecamatan Seko sebagai bagian dari program redistribusi tanah untuk meminimalkan konflik agraria dan mendukung pengembangan usaha masyarakat

LUTRA, BUKAMATANEWS – Sebanyak 151 warga Desa Lodang dan 60 warga Desa Embonatana di Kecamatan Seko resmi menerima sertifikat tanah elektronik yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Sabtu (7/9/2024). Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari permintaan khusus Bupati kepada Sekretaris Jenderal ATR/BPN, yang diharapkan mampu membantu masyarakat Seko dalam memiliki legalitas atas tanah mereka.

"Ini permintaan saya langsung kepada pak sekjen. Seribu persil saya minta khusus di Seko untuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Setelah dilakukan penelitian, untuk tahap pertama diberikan redistribusi tanah,” jelas Indah Putri Indriani.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Bupati Indah mengungkapkan bahwa dari total 211 sertifikat di Desa Lodang, 151 telah berhasil diterbitkan dan diserahkan, sementara sisanya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kanwil BPN.

Program sertifikasi tanah ini memiliki tujuan penting, yakni meminimalkan potensi konflik agraria yang sering terjadi di berbagai daerah. Bupati Indah menegaskan bahwa dengan sertifikat resmi, masyarakat tidak perlu lagi meragukan keamanan aset mereka. "Ke depan, konflik tanah bisa terjadi hanya karena sejengkal lahan, jadi penting bagi kita untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah," ujarnya.

Ia juga mengimbau warga agar memanfaatkan sertifikat tersebut untuk pengembangan usaha, seperti menjadikannya jaminan di bank, bukan untuk kebutuhan konsumtif semata.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Sukirman, menambahkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan penerbitan 3.000 persil tanah di 15 desa di Luwu Utara. Khusus untuk Kecamatan Seko, terdapat 1.000 persil yang merupakan hasil permintaan khusus Bupati kepada Sekjen ATR/BPN.

Mulai 1 Juli 2024, sertifikat yang diterbitkan sudah berformat elektronik sesuai Surat Edaran Menteri ATR/BPN. "Sertifikat elektronik ini lebih praktis dan seluruh data pendukungnya tersimpan dalam barcode yang diubah menjadi format digital," terang Sukirman.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Luwu Utara yang selalu mendukung program BPN, serta kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat yang turut berkontribusi dalam menyukseskan proses redistribusi tanah ini.

Kepala Desa Lodang juga turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Kepala BPN, berharap desanya terus menjadi prioritas dalam program redistribusi tanah di masa depan.

 

 

 

 

#Indah Putri Indriani #Pemkab Lutra

Berita Populer