Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 26 Agustus 2024 15:50

ist
ist

Bawaslu Lutim Dinilai Lemah Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Sekretaris Pemuda LIRA Sulsel, Asrul Kamal, menyayangkan sikap Bawaslu Lutim yang lemah menyikapi pelanggaran netralitas ASN. Jika benar pesan WhatsApp tersebut dikirim oleh Direktur RSUD I Lagaligo, tentunya harus mendapatkan sanksi berupa teguran keras, bukan sekedar imbauan.

LUWU TIMUR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim) dinilai lemah menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang marak terjadi di daerah yang saat ini dipimpin Bupati Budiman tersebut.

Baru-baru ini, beredar di grup-grup WhatsApp, chat yang diduga dikirim oleh Direktur RSUD I Lagaligo. Isinya, permintaan untuk memasang spanduk Budiman di rumah masing-masing, dan mewajibkan para staf yang berstatus Tenaga Sukarela (TS) untuk mengikuti acara pada tanggal 28 Agustus 2024.

"Assalamu alaikum. Tabe sehubungan dengan instruksi tim pemenangan bapak bupati ingin menyampaikan bahwa meminta kesediaan teman-teman untuk mengikuti arahan berupa:
1. Untuk memasang spanduk di rumah masing-masing kemudian didokumentasikan berupa foto dan diminta kesukarelaan teman-teman apabila bersedia.
2. Diwajibkan kepada semua teman yang berstatus TS untuk mengikuti acara pada tanggal 28 di Malili diwajibkan mengenakan kostum merah atau kuning tanpa ada atribut instansi masing-masing.
Himbauan ini bersifat kesukarelaan dan loyalitas kepada pimpinan dan pemerintah daerah. Wajib membalas pesan ini dan sertakan alasannya apabila tidak bersedia. Terima kasih," demikian bunyi pesan WhatsApp tersebut.


Selanjutnya, beredar surat Bawaslu Lutim dengan nomor 0051/PM.00.02/K.SN-10/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, terkait imbauan netralitas ASN dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Surat ini ditujukan kepada Direktur RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur.

Sekretaris Pemuda LIRA Sulsel, Asrul Kamal, menyayangkan sikap Bawaslu Lutim yang lemah menyikapi pelanggaran netralitas ASN. Jika benar pesan WhatsApp tersebut dikirim oleh Direktur RSUD I Lagaligo, tentunya harus mendapatkan sanksi berupa teguran keras, bukan sekedar imbauan.


"Bawaslu memiliki tugas dan tanggungjawab dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada, agar Pilkada ini berjalan aman dan kandidat berkompetisi secara adil. Pelibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada ini harus mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu," ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dinaikkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bawaslu Lutim #Netralitas ASN #Pemuda LIRA Sulsel #Pilkada Lutim #Budiman

Berita Populer