JAKARTA, BUKAMATANEWS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada Serentak. Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sufmi Dasco memastikan tidak ada rapat paripurna jelang akhir pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. Dasco menuturkan, agenda rapat paripurna sudah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis.
Maka dari itu, tidak ada kemungkinan untuk rapat dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 maupun Senin 26 Agustus 2024.
"Nah tentunya untuk paripurna harus ikuti ketentuan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi
-
Tegas! Kapolri Tolak Usulan Kepolisian di Bawah Kementrian
-
Sepanjang 2025, Hamka B Kady Bangun Ribuan RTLH Hingga Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Hamka B Kady Sasar Komunitas Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
-
Gencarkan Sosialisasi, Hamka B Kady Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan