JAKARTA, BUKAMATANEWS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada Serentak. Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sufmi Dasco memastikan tidak ada rapat paripurna jelang akhir pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. Dasco menuturkan, agenda rapat paripurna sudah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis.
Maka dari itu, tidak ada kemungkinan untuk rapat dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 maupun Senin 26 Agustus 2024.
"Nah tentunya untuk paripurna harus ikuti ketentuan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, Darmawangsyah Muin: Satukan Semangat Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
-
Rakorda Gerindra Sulsel, Dasco Kukuhkan 5 Bupati Jadi Ketua DPC
-
Hamka B Kady Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Takalar Lewat Komisi V dan Banggar DPR RI
-
Diusul Bupati Bantaeng, Hamka B Kady Akan Perjuangkan Jembatan Lembang Cina dan Kaili di Pusat
-
Jembatan Gantung Paitana Jeneponto Jadi Urat Nadi Mobilitas Warga, Hamka B Kady Harap Selesai Tepat Waktu