Redaksi
Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 20:03

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhmad Ngajib (tengah) saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhmad Ngajib (tengah) saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.

Takut Dikroyok, Alasan Pelaku Kabur Usai Tabrak Pemulung di Arif Rate

Pelaku menabrak pemulung usai pulang dari THM dalam kondisi mabuk.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pelaku penabrak pemulung di Jalan Arief Rate akhirnya ditangkap unit Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (21/8/2024). Pelaku inisial MA (22) kabur dan tidak menolong pemulung bernama Bahar (51) yang ditabraknya karena takut dikeroyok warga.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kecelakaan tabrak lari yang dialami Bahar terjadi pada pukul 04.00 Wita, Selasa (20/8/2024) kemarin. Ngajib mengaku sudah menangkap pelaku di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, Rabu (21/8/2024) dini hari.

"Pelaku melarikan diri (usai menabrak pemulung) yang terjadi pada tanggal 20 Agustus kurang lebih pukul 04.00 wita. Korban berinisial B dan tersangka berinisial MA," ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/8/2024).

Mantan Kapolresta Palembang ini menjelaskan kronologi berawal saat MA pulang dari salah satu tempat hiburan malam (THM). Saat itu, MA mengendarai motor dalam kondisi mabuk dan sedang menggunakan handphone.

"Dalam keadaan atau kondisi mabuk dan juga pada saat mengendarai sepeda motor menggunakan Handphone kemudian menabrak yang lewat dijalan adalah seorang yang membawa gerobak. Kemudian kondisi korban saat ini masih belum sadar," tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap MA. Ngajib menyebut MA sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mencopot stiker motor berwarna putih.

"Kemudian untuk yang bersangkutan juga menghilangkan identitas sepeda motor yang dimiliki itu ternyata sebenarnya warna hitam. Kemudian pada saat kejadian kemarin sudah di branding warna putih. Setelah kejadian pelaku melepas branding kemudian menjadi warna awal warna hitam," ungkapnya.

Ngajib menambahkan MA tidak hanya dikenai sanksi tilang, tetapi juga pidana.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 311 ayat 4 UU Lalulintas dengan ancaman hukuman paling tingi 10 tahun," ucapnya.

Sementara pelaku MA mengaku kabur dan tidak menolong korban usai menabrak karen takut. Apalagi, saat menabrak korban kondisinya saat itu dipengaruhi minuman keras (miras).

"Saya takut dikeroyok kalau tinggal di situ" ucapnya singkat. (*)

#Kecelakaan #Pemulung #Mabuk #Polrestabes Makassar