GOWA,BUKAMATA – Sebanyak 781 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, pada Sabtu (17/8) setelah upacara detik-detik Proklamasi di Kantor Bupati Gowa.
Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Bupati Gowa, disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar penghargaan, tetapi juga apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan disiplin.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkap Adnan.
Bupati juga menekankan pentingnya warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku di masyarakat.
"Ini adalah momentum untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat," pesannya.
Selain itu, Bupati Gowa memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas mereka, baik di tingkat pusat maupun daerah.