Wiwi
Wiwi

Rabu, 14 Agustus 2024 10:08

Bawaslu Bantaeng Endus Dugaan Pelanggaran Istri Kades Bagi Beras Sambil Kampanyekan Cakada

Bawaslu Bantaeng Endus Dugaan Pelanggaran Istri Kades Bagi Beras Sambil Kampanyekan Cakada

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, diduga tindakan ASN tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BANTAENG, BUKAMATA -- Bawaslu Bantaeng menindak lanjuti dan melakukan penelusuran terhadap kasus video viral yang diduga istri kepala desa (Kades) Lonrong.

Perempuan berinisial Rs itu membagikan beras sambil diduga mengkampanyekan Ilham Syah Azikin sebagai Calon Bupati Bantaeng di Kantor Desa Lonrong.

Dari rilis Bawaslu, pada pertemuan tersebut juga terduga ASN melakukan tekanan apabila nantinya ada yang tidak memilih Ilham, maka mereka tidak akan menerima lagi beras raskin.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, diduga tindakan ASN tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal tersebut menerangkan bahwa “Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas” juncto pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menerangkan bahwa “PNS Wajib menunjukkan Intergritas dan Keteladanan dalam bersikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan”

“Tahapan Pemilihan sudah berjalan sejak PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal tahapan Pemilihan ditetapkan, sehingga semua pihak yang dilarang harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ASN yang terikat dengan UU ASN terlepas ada atau tidaknya proses pemilu atau Pemilihan," kata Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan menambahkan kasus ini sebetulnya sementara dalam proses penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Eremerasa berdasarkan informasi awal yang diterima melalui media elektronik.

Tapi kemudian salah sorang warga secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banteng pada 12 Agustus 2024

“Kami kemudian melakukan kajian untuk nenilai keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut, termasuk mengkaji jenis dugaan pelanggarannya, tentu dengan berpodaman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali kota," katanya.

Ruslan menuturkan, dari hasil kajian yang dilakukan, terlihat bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya (netralitas ASN) karena yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut adalah oknum Aparatur Sipil Negara.

Sehingga diteruskan ke instansi berwenang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

#Bawaslu #Pilkada Bantaeng