Redaksi
Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 19:07

Bapemperda DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi dua ranperda ke Kemendagri.(IST)
Bapemperda DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi dua ranperda ke Kemendagri.(IST)

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan 2 Ranperda ke Kemendagri

Adapun Ranperda yang dikonsultasikan yakni Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Pemajuan Kebudayaan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Rudy Pieter Goni, didampingi A. Muchtar Mappatoba dan A. Irwandi Natsir. Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri.

Rudy Pieter Goni menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri yang di mana di sela-sela kesibukannya masih meluangkan waktu untuk menerima konsultasi pada hari ini.

"Bapemperda hadir di sini dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD," ujar Sekretaris DPD PDIP Sulsel.

Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

"Dalam konsultasi ini kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta saran, tanggapan serta masukan sebagai penguatan kami di Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya," harap RPG sapaan akrabnya.

Sementara perwakilan Kemendagri, Ramandhika Suryasmara mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan di dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.

Mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata, bahwa ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, mengenai pembiayaan fasilitasi pengembangan desa agar dijelaskan mengenai nomenkelatur khususnya terkait pembangunan aksesibilitas dan amenitas yang dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah dengan mempedomani ketenthan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun untuk Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan beberapa catatan agar memperhatikan kembali pengaturan mengenai kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota serta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, untuk Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan kembali mengenai dasar hukum dan arah pengaturannya.

"Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah," pungkasnya.

Di akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini. Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi sebelum rancangan perda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD, tutup RPG. (*)

#DPRD Sulsel #Bapemperda DPRD Sulsel #kemendagri #Ranperda