Soal Hibah Kormi, Plt Kadispora Makassar: Kejari Minta Dijelaskan Alur Pemberian Hibah
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah bersumber dari APBD.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Tenri Lengka Bau Djemma angkat bicara soal kedatangannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Di mana, hal itu mengenai pemberian hibah ke pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar. Anggarannya Rp2,5 miliar.
Andi Engka--sapaan akrabnya, pihak Kejari Makassar mengundang dirinya untuk menjelaskan proses alur pemberian hibah ke KORMI Makassar. Diketahui, pemberian hibah tersebut terjadi pada periode 2023 kemarin.
"Jadi saya diundang untuk memberikan penjelasan mekanisme pemberian hibah. Salah satunya untuk KORMI," tukas Andi Engka, Kamis (25/7).
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah bersumber dari APBD. Kata Andi Engka, semua sesuai proses regulasi.
"Kita beri hibah sesuai regulasi. Apalagi, sesuai perwali penerima hibah menjadi tanggung jawab," paparnya.
Diketahui, Pasal 20 ayat 3 dalam Perwali 23 Tahun 2021 menyebutkan Penerima hibah uang, barang atau jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran. "Saya kira jelas di perwali," ucapnya. (*
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
