Trump Harap Arab Saudi Tandatangani Perjanjian Normalisasi dengan Israel
14 Mei 2025 09:38
Para pelaku mengincar rumah kosong di Kabupaten Gowa.
SUNGGUMINASA, BUKAMATANEWS - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa meringkus tiga buronan kasus pembobolan rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumahan Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Polisi memberikan tegas terhadap pelaku karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kepala Subsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan Unit Jatanras meringkus buronan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Pallangga. Identitas tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Saidul (24), Khairul Ansar (28 ), dan Andi Fadli (22).
"Mereka adalah buruh bangunan dan sudah masuk daftar buronan satu bulan. Mereka dibekuk polisi di Kecamatan Pallangga," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Udin mengaku waktu melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti, ketiga pelaku mencoba melarikan diri. Udin menyebut personel sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi diabaikan.
“Dengan sangat terpaksa kita mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan para pelaku di bagian kaki,” tegasnya.
Usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, para pelaku digelandang ke Mapolres Gowa untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan pelaku, mereka telah mengintai rumah milik seorang ASN bernama St. Hatijah di Perumahan Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pencurian itu sendiri dilakukan pada akhir Mei 2024.
“Rumah korban ini sering ditinggal keluar kota. Jadi para pelaku memang mengintainya. Korban ASN di Kabupaten Bantaeng. Korban mendapati rumahnya kecurian pada 22 Juni 2024,” ujar Udin.
“Modusnya operandinya para pelaku mencungkil jendela depan rumah korban dan mengambil barang-barang berharga. Awalnya, korban meninggalkan rumahnya pada Mei 2024 dalam keadaan terkunci,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
14 Mei 2025 09:38
14 Mei 2025 09:31
14 Mei 2025 07:02
13 Mei 2025 22:58
14 Mei 2025 06:36
14 Mei 2025 07:02
14 Mei 2025 09:31
14 Mei 2025 09:38