Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Dalam pelaksanaan operasi Pekat, tidak ada penyelesaian melalui restorative justice (RJ), semua harus diproses lanjut sampai diserahkan ke jaksa penuntut umum.
JENEPONTO, BUKAMATA - Polres Jeneponto akan melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris didampingi Kabag Ops Kompol H Abdul Halim.

Hadir dalam kegiatan tersebut personil yang terlibat dalam kegiatan operasi dengan sandi "PEKAT LIPU". Personil yang dilibatkan dalam operasi tersebut sebanyak 38 (tiga puluh delapan) personil dari gabungan fungsi, namun fungsi atau bagian yang dikedepankan dalam operasi tersebut fungsi Reskrim.
Pelaksanaan operasi pekat terhitung mulai hari Senin tanggal 8 Juli 2024 pukul 00.00 WITA hingga hari Sabtu 27 Juli 2024 pukul 24.00 Wita.
Adapun sasaran operasi pekat yakni sesuai dengan nama sandi operasi "PEKAT" (penyakit masyarakat) diantaranya perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam, senjata api/bahan peledak, premanisme, prostitusi serta narkotika/psikotropika dan bahan berbahaya lainnya.

"Sesuai dengan penekanan dari satuan atas bahwa dalam pelaksanaannya operasi tersebut tidak ada penyelesaian melalui restorative justice (RJ), semua harus diproses lanjut sampai diserahkan ke jaksa penuntut umum," sebutnya.
Tujuan dari diselenggarakannya operasi ini yakni menekan angka kriminalitas yang semakin meningkat dengan cara melaksanakan kegiatan Operasi yang ditingkatkan dengan sandi operasi "PEKAT". (*)
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08