Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 05 Juli 2024 16:36

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Dengan Suara Bergetar SYL Bacakan Pembelaan Pribadi di Sidang, Ungkap Ada Framing Jahat Sejak Awal

Menurut SYL, sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan (framing) opini tersebut terproduksi dengan hebat, issue liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi.

JAKARTA, BUKAMATA – Menteri Pertanian Periode 2019 – 2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang ditetapkan sebagai Terdakwa Pemerasan dan Gratifikasi membacakan pembelaan pribadinya pada Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh, SYL mengakui betapa sulitnya membuat nota pembelaan ini, ditengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini. Dimana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memorinya, dalam menyusun kata-kata.

”Terlebih lagi saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” ungkap SYL, dengan suara bergetar.

”Mulai dari berita bohong (hoax) bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara diluar negeri sampai pada hal-hal yang menurut saya melampui batas batas ke-adaban masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa  mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur  maupun  anggota masyarakat,” sambungnya.

Pembentukan (framing) opini tersebut, lanjut SYL, seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang  yang sebenarnya mau memberikan dukungan baik fakta maupun moril.

”Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan. Bukankah hukum dibentuk untuk membuat keteraturan dan kedamaian bukan menebarkan ketakutan dan fitnahan. Apalagi sepemahaman saya asas praduga tak bersalah (Persumption Of Innocence) harus dijunjung tinggi oleh semua orang serta memberikan hak jaminan  perlindungan dan kesetaraan bagi warga negara di bumi tercinta ini,” terang SYL.

Menurut SYL, sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan (framing) opini tersebut terproduksi dengan hebat, issue liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi. ”Seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini dirangkai  untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” tuturnya. (*)

#Syahrul Yasin Limpo #SYL #Sidang Pledoi #pemerasan #Gratifikasi #kementan