Wiwi
Wiwi

Senin, 24 Juni 2024 21:39

ASN yang Gemar Judi Online Bakal Dapat Hukuman

ASN yang Gemar Judi Online Bakal Dapat Hukuman

Kedeputian SDM dan Aparatur terus melakukan tindak pendisiplinan ASN untuk mencegah makin meluasnya judi online.

BUKAMATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online hingga triwulan I-2024 tembus Rp 600 triliun, dan jumlah pemainnya sekitar 3 juta orang.

Merespons fakta tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun buka suara.

"Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat). Tetapi menurut saya, penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal ditangani secara komprehensif," kata Anas dilansir detik, Senin (24/6/24).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan melalui Kedeputian SDM dan Aparatur terus melakukan tindak pendisiplinan ASN untuk mencegah makin meluasnya judi online.

"Judi online tentunya kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam core value berAKHLAK, salah satunya adalah dalam kaitan dengan keakuntabilitas dalam proses sebagai pelaksanaan tugas. Saya kira kita akan dorong terus," kata pria yang akrab disapa Ave ini.

Ave mengatakan, apabila ditemukan adanya ASN yang bermain judi online, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Tentunya akan kita dorong untuk melakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Dia hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang," ujarnya.

Ave menambahkan, apabila terbukti ada ASN melakukan kesalahan hingga ditangkap, proses oleh aparat penegak hukum (APH) akan tetap terus berjalan paralel dengan tindak disiplin yang diterapkan KemenPAN-RB.

"Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Jadi tetap barengan. Kita berharap prosesnya bisa berjalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti kepolisian dan penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap perlu memproses kembali data-data dari PPATK terkait temuan judi online di lingkup ASN. Pasalnya, indikasi judi online ini belum dapat dipastikan secara tepat. Seiring dengan itu, proses sosialisasi pun terus digencarkan dikalangan ASN demi mencegah peluasannya.

#ASN #Judi online

Berita Populer