Dewi Yuliani : Kamis, 20 Juni 2024 10:37
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menyoroti Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Sevices (AFAS).

JAKARTA, BUKAMATA – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menyoroti Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Sevices (AFAS). Pasalnya, Protokol paket ke-9, ke-10, ke-11, belum ditandatangani oleh Presiden, namun Kementrian Perhubungan sudah kembali meminta persetujuan untuk Protokol Paket ke-12.

“Protokol Paket ke-9, ke-10, ke-11 belum disahkan oleh Presiden. Dan sekarang diminta kembali Protokol Paket ke-12, dan disertai catatan bahwa ini yang terakhir,” kata Hamka B Kady, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan terkait Rencana Pengesahan Protocol to Implement the Twelfe Package of Commitments on Air Transport Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, kemarin, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, secara keseluruhan manfaatnya bagus, dan hubungan internasional negara-negara ASEAN berjalan dengan baik. Namun, substansinya adalah manfaat terhadap persetujuan yang akan dilakukan.

“Secara keseluruhan, administratif untuk menjadikan Peraturan Presiden ini sudah memenuhi syarat, hanya perlu dikaji. Mudah-mudahan kita disini bisa menyetujui, tapi harus ada masukan, sehingga bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Hamka B Kady.

Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Untuk protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden.

Sekedar informasi, AFAS merupakan bentuk kerjasama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS berfungsi untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa penunjang angkutan udara, yaitu: 1. Perbaikan dan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Repairs and Maintenance); 2. Penjualan Dan Pemasaran Jasa Angkutan Udara (Selling And Marketing Air Transport Services); 3. Layanan Sistem Reservasi Komputer (Computer Reservation Systems Services); 4. Penyewaan Pesawat Udara Tanpa Kru (Aircraft Leasing Without Crew).

Kemudian, 5. Penyewaan Pesawat Udara dengan Kru (Aircraft Leasing with Crew); 6. Jasa Pengiriman Barang Melalui Udara (Airfreight Forwarding Services); 7. Penanganan Kargo (Cargo Handling); 8. Jasa Katering Pesawat Udara (Aircraft Catering Services); 9. Pelayanan Pengisian Bahan Bakar (Refueling Services); 10. Pemeliharaan Jalur Pesawat Udara (Aircraft Line Maintenance); 11. Penanganan di Apron (Ramp Handling); 12. Penanganan Bagasi (Baggage Handling); 13. Penanganan Penumpang (Passenger Handling).

Dari ketiga belas subsektor tersebut Indonesia baru melakukan komitmen pada 6 (enam) subsektor. Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

"Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat tersebut.

Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara, serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara.

“Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN,” imbuhnya.

Melalui kerja sama AFAS ini, diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN. Hambatan tersebut seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan, dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa. (*)