MAKASSAR, BUKAMATA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti 30,9 kilogram sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan mulai Januari-April 2024 dengan menangkap empat orang bandar dan kurir narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Darmawan Affandy menjelaskan hasil pengungkapan narkoba tersebut merupaka tangkapan dari Polda Sulsel seberat 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram dan Polres Barru 30 kg.
"Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 46,8 milyar lebih, dan menyelamatkan kurang lebih 160 ribu pengguna," ujarnya.
Sementara Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh Jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba,"ungkap Kapolda.
Andi Rian menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Satu Unit Motor Mahasiswa Kembali ke Pemilik, Kapolda Sulsel: Pengembalian Barang Bukti Gratis!
-
Kapolda Sulsel Lepas Puluhan Personel Brimob ke Operasi Amole 2026 di Papua Tengah
-
Bukan Sekadar Serah Kunci, Kapolda Sulsel Mencium Tangan Nenek Penerima Bedah Rumah di Bone
-
Kapolda Sulsel Ungkap Jaringan Penjualan Anak Lintas Provinsi Terkait Kasus Bilqis