Polda Sulsel Musnahkan 30,9 Kg Sabu, 4 Orang Bandar dan Kurir Ditangkap
Polda Sulsel merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba mulai Januari-April.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti 30,9 kilogram sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan mulai Januari-April 2024 dengan menangkap empat orang bandar dan kurir narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Darmawan Affandy menjelaskan hasil pengungkapan narkoba tersebut merupaka tangkapan dari Polda Sulsel seberat 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram dan Polres Barru 30 kg.
"Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 46,8 milyar lebih, dan menyelamatkan kurang lebih 160 ribu pengguna," ujarnya.
Sementara Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh Jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba,"ungkap Kapolda.
Andi Rian menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ucapnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
