Redaksi
Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 20:29

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora Nilai Syarat Pengusulan Pasangan Calon Kepala Daerah Bertentangan dengan Basis Threshold di Pilpres

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora Nilai Syarat Pengusulan Pasangan Calon Kepala Daerah Bertentangan dengan Basis Threshold di Pilpres

Amin menilai, aturan pengusungan pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut, jelas menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan.

JAKARTA, BUKAMATANEWS -Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahuh 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut telah didaftarkan ke MK pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Pasal tersebut, dinilai tidak konsisten dalam penerapan basis threshold, antara ketentuan di Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), padahal masih dalam satu rezim Pemilu 2024.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap bertentangan dengan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

"Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini kita gugat, karena pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Coba kita perbandingkan dengan penerapan di presidential threshold," kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Karena itu, sedangkan partai politik (parpol) yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon.

"Saya kira ini perlu dicek kembali dlm risalah sidang revisi uu pilkada 2016 knp memasukan unsur suara partai harus memiliki kursi," katanya.

Amin menilai, aturan pengusungan pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut, jelas menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan.

"Aturan ini tentu saja tidak adil, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tentang keadilan pemilu dan juga persamaan diantara partai-partai politik peserta pemilu 2024," katanya.

Menurut Amin, basis threshold dalam Pemilu adalah suara rakyat sebagai penghargaan terhadap sistem demokrasi, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun tidak memperoleh kursi.

"Apakah kemudian partai memperoleh kursi atau tidak, hal tersebut, tetap tidak bisa menghilangkan suara rakyat," tegas Amin.

Partai Gelora berharap ada konsistensi penggunaan basis penggunaan threshold berdasarkan kursi atau suara harus diterapkan secara konsisten untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

"Calon independen saja boleh yang mengumpulkan dukungan tidak lewat pemilu, mengapa suara sah partai dalam pemilu diabaikan," kritik Amin.

Amin menambahkan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya mengandung enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini UUD 1945.

Di antaranya, prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan Pasal 1 ayat (2), prinsip Negara Hukum diamanatkan Pasal 1 ayat (3), prinsip demokrasi pilkada diamanatkanbPasal 18 ayat (4), prinsip persamaan dimuka hukum diamanatkan Pasal 27 ayat (1), prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara pada Pasal 28C ayat (2), serta prinsip kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1).

"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait keyakinan Partai Buruh itu, menurutnya substansi permohonan yang diajukan pihaknya sebetulnya sudah pernah diputus pada 19 tahun yang lalu yakni pada 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

Adapun dalam Putusan itu, pada pokoknya MK menyatakan, parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.

"Oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Partai Gelora dan Partai Buruh bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Gelora dan Partai Buruh, Said Salahudin menyampaikan pihaknya menggugat norma pasal tersebut karena dinilai tidak adil.

"Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon,"kata Said di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

#Mahkamah Konsitusi #Partai Gelora Indonesia

Berita Populer