MAKASSAR, BUKAMATA – Rais (38 tahun), lelaki pengangguran di Kota Makassar, menjadi tersangka tindak pidana kriminal pencurian kotak amal. Rais berhasil diamankan polisi di Kabupaten Takalar, setelah berulang kali melakukan aksinya dengan modus berpura - pura melakukan ibadah.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan, Rais adalah pencuri spesialis kotak amal. Ia menggunakan uang hasil curiannya untuk membayar angsuran atau cicilan sepeda motor, juga untuk makan sehari-hari.
“Modus operandinya dengan melihat kondisi masjid di sekitarnya. Jika keadaan sedang sepi, maka ia akan melakukan aksi pencurian,” kata Benny, Sabtu, 4 Mei 2024.
Benny mengungkapkan, Rais sudah mencuri kotak amal dari empat masjid di sejumlah wilayah. Ada di Kabupaten Pangkep hingga Takalar.
Terpisah, Ipda Dendi Erian selaku Panit Resmob Polda Sulsel menjelaskan, pelaku merupakan residivis pelaku pecurian dengan kasus yang sama. “Pertama, pencurian dilakukan pada 2018 lalu dan sempat diamankan di Kabupaten Jeneponto,” ungkap Dendi.
Terakhir, aksinya terekam kamera CCTV di masjid yang berada di Kabupaten Pangkep. Pelaku melakukan aksinya dengan berpindah - pindah kabupaten.
“Karena tak ada pekerjaan, tersangka merasa kesulitan untuk makan sehari-hari,” tegas Dendi.
Atas perbuatannya, Rais terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Apel Konsolidasi Tim SAR, Kapolda Sulsel Salut Kinerja Personel Brimob
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera