MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sejumlah organisasi serikat pekerja di Kota Makassar memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di sejumlah titik di Kota Makassar, Rabu (1/5/2024). Sejumlah tuntutan serikat pekerja disuarakan mulai dari cabut Undang Undang Cipta Kerja hingga penolakan upah murah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas mengatakan ada enam poin tuntutan yang disuarakan. Enam poin tuntutan tersebut diantaranya cabut UU Nomo 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tolak upah murah, hentikan perbudakan driver ojol.
"Stop union dan kriminalisasi pengurus serikat pekerja/buruh. Tindak tegas perusahaan nakal pelanggar ketenegakerjaan. Stop PHK sepihak," kata dia.
Abbas mengatakan banyak permasalahan terkait buruh di Indonesia. Seharusnya, kata Abbas, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bisa menyelesaikan permasalahan dialami pekerja.
"Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh para pekerja, khususnya anggota KSPSI. Masalah upah juga kenaikannya sangat rendah, dan setiap tahun menjadi polemik, masalah PHK sepihak dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan,
juga masih banyak permasalahan buruh yang tak terselesaikan," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Seggaf mengaku akan merespon tuntutan yang disuarakan oleh serikat buruh. Ia menegaskan Disnakertrans Sulsel akan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan sesuai aturan yang ada.
"Kami tentu tegak lurus terhadap norma aturan ketenagakerjaan. Semua perusahaan yang nakal seperti yang disampaikan kalau ada pelanggaran. Kami juga menindak tegas apabila ada perusahaan nakal yang tidak memberikan hak kepada pekerja," ujarnya.
Sementara terkait upah murah, Ardiles mengaku aturannya merupakan kewenangan ada di pemerintah pusat. Ia menyebut provinsi hanya menetapkan terkait upah minimal provinsi (UMP).
"Soal upah murah, karena ini legal standing nya ada di pusat, kami di Pemprov dalam mengeluarkan surat UMP tentu mengacu pada aturan PP yang ada dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Tentu apa yang disampaikan itu kami akan menindaklanjuti juga kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap PP (peraturan pemerintah) yang menjadi legal standing itu, termasuk dengan undang-undang omnibus law," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK
-
Ribuan Buruh Turun ke Jalan Peringati May Day 2025 di Makassar
-
Ratusan Buruh dan Ojol Padati Fly Over Pettarani Makassar, Suarakan Penolakan RUU Polri dan TNI di Peringatan May Day
-
5.300 Personel Gabungan Amankan Aksi May Day 2025
-
Kapolda Metro Jaya Minta Massa Tertib Ikuti Gelaran May Day di Monas