Dewi Yuliani : Selasa, 30 April 2024 18:05
Kapolda Sulsel, Andi Rian R Djajadi, memimpin langsung Konferensi Pers atas Keberhasilan Satresnarkoba Polres Barru, dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram, di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kepemilikan 30 kg sabu yang disita Polres Barru, baru-baru ini. Ia menyebut, pemilik sabu tersebut adalah AD, yang saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Tarakan.

"Barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara), yakni dari AD, yang berada di dalam Lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba," kata Andi Rian, yang memimpin langsung Konferensi Pers atas Keberhasilan Satresnarkoba Polres Barru, dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram tersebut, di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.

Kapolda Andi Rian mengungkapkan, sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih dari 30 kiligran sabu yang dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang berbeda.

Tersangka yang diamankan ini, lanjut Andi Rian, selaku penerima di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru, pada 24 April 2024 lalu. Barang bukti 30 Kg sabu itu diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.

"Tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakni dari bos (AD) yang berada di dalam Lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba. Barang haram tersebut sesuai perintah dari bos (AD) nanti diantarkan ke daerah Sidrap dan akan diberitahukan kembali kalau barang sudah ditangan pelaku (diarahkan melalui telpon nantinya)," beber Kapolda.

Dalam keterangannya, lanjut Kapolda, tersangka, telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali. Satu kali melewati Pelabuhan Awerange yakni sekitar awal Bulan Maret 2024 lalu. pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kilogram dan dikirim ke daerah Rappang, Sidrap, namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju.

Kapolda Sulsel juga menjelaskan, penyelidikan oleh Polres Sidrap terus dikembangkan dan

di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya.

Dalam press release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. (*)