Redaksi
Redaksi

Jumat, 26 April 2024 00:20

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Terhadap Media Online di Makassar, Dewan Pers:Pelanggaran Etik Bukan Melawan Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Terhadap Media Online di Makassar, Dewan Pers:Pelanggaran Etik Bukan Melawan Hukum

Herlambang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hukum pers dan meyakinkan para pihak untuk menjaga dan merawat mekanisme hukum khusus tersebut.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang gugatan perdata terhadap dua media online di Makassar, yakni Herald.id dan Inikata.com, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar. Pada Kamis (25/4/24), sidang menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman, yang memberikan penjelasan tentang penanganan sengketa pers sesuai mekanisme hukum pers.

Herlambang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hukum pers dan meyakinkan para pihak untuk menjaga dan merawat mekanisme hukum khusus tersebut.

“Gugatan ini terlalu berlebihan dan sebaiknya tidak perlu diulang-ulang lagi. Kasus seperti ini tidak kunjung membawa perbaikan pada demokrasi,” ujar Herlambang usai sidang.

Herlambang mendorong agar penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui Dewan Pers sebelum memasuki proses peradilan. Menurutnya, mekanisme hukum pers telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai upaya kelembagaan yang berwenang menangani sengketa pers.

Dalam diskusi, Herlambang menegaskan bahwa integritas dalam politik sangat penting, dan bahwa pelanggaran etik harus diselesaikan melalui mekanisme etik yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyatakan optimisme bahwa kliennya, selaku tergugat, akan mendapat hasil yang positif dalam sidang tersebut.

“Kami yakin bahwa putusan akhir nantinya akan menguntungkan klien kami. Penyelesaian sengketa pers harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati, yakni melalui Dewan Pers,” kata Fajriani.

Kuasa Hukum Penggugat, Murlianto, mempertegas bahwa pemberitaan yang disengketakan terkait Stafsus Pemprov Sulsel mengandung kesalahan yang jelas.

“Bukti kami sudah jelas menunjukkan kesalahan yang dilakukan, dan kami menyerahkan putusan kepada pengadilan untuk memutuskan,” ungkap Murlianto.

Gugatan perdata ini dilayangkan oleh eks Stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang menilai pemberitaan dua media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp700 miliar.

Sidang lanjutan ini menyoroti pentingnya mekanisme hukum pers dalam menyelesaikan sengketa pers di kalangan media, sebagai bagian dari perlindungan kebebasan pers dan integritas dalam bidang jurnalistik.

#6 media digugat

Berita Populer