LUWU UTARA, BUKAMATA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan Turnamen Bola Voli Antarinstansi. Turnamen ini merupakan salah satu agenda Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) XXV Kabupaten Luwu Utara.
Koordinator Kegiatan Turnamen Bola Voli, Mardiah, mengatakan, turnamen Bola Voli ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat teknis oleh Panitia Pelaksana Hari Jadi ke-25 Kabupaten Luwu Utara pada 17 April 2024 yang lalu, di Ruang Rapat Wakil Bupati Lutra.
"Hasil rapat kemarin bersama panitia salah satunya adalah diadakannya kegiatan Porseni dalam rangka untuk memeriahkan HUT XXV Kabupaten Luwu Utara," kata Mardiah.
Ia mengatakan, turnamen ini akan diikuti seluruh instansi, baik instansi pemda maupun instansi vertikal.
Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh setiap peserta adalah sebagai berikut:
(1) Peserta adalah ASN, Polwan, Tenaga Sukarela, istri ASN/istri Polri/istri TNI, yang bertugas pada instansi yang diwakilinya; (2) Jumlah peserta maksimal 14 orang; serta (3) Berpakaian olahraga.
Selanjutnya (4) Pemain yang bertanding harus terdaftar di kepanitiaan; dan (5) Daftar pemain harus diserahkan ke panitia sebelum pertandingan perdana. Yang menarik, poin keenam. Di mana disebutkan, khusus instansi yang memiliki atlet voli yang pernah mewakili Luwu Utara hanya diperkenankan memainkan dua orang saja selama pertandingan berlangsung.
"Kita menggunakan sistem gugur. Panitia hanya menyiapkan juara I, II, dan III Bersama. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama," jelasnya.
Turnamen Bola Voli Indoor ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24-27 April 2024 di Pelataran Rumah Jabatan Bupati Luwu Utara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Lampia Cup III 2026 Bergulir, Bupati Luwu Timur Harap Lahir Talenta Voli Muda
-
Empat Ranperda Disepakati, Luwu Utara Bidik Investasi hingga Ketahanan Pangan
-
Di Hadapan ASN, Bupati Luwu Utara Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja
-
Sekda Luwu Utara Dorong Mahasiswa KKN UIN Palopo Belajar dari Masyarakat
-
Bupati Luwu Utara Minta TPP dan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Dituntaskan