BUKAMATA - Petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi dianggap sebagai kader partai tersebut.
Hal ini terjadi sejak Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," kata Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Menanggapi status Jokowi, Komarudin menyebut bahwa presiden tersebut telah secara terang-terangan berada di kubu yang berbeda dengan PDIP, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bagian dari partai tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD turut menjadi sorotan.
PDIP menegaskan bahwa keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih dan keadilan yang hakiki.
Sikap PDIP ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT
-
Hari Lahir Pancasila, Bupati Maros Tegaskan Nilai Kebangsaan Harus Hadir dalam Pelayanan Publik
-
Gelora Sulsel Sambut Positif Putusan MK Soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan: Komitmen Kami Jelas!
-
Putusan MK, Parpol Dicoret di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
-
Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Saat Reses di Lappa Anging
-
DPRD Takalar Serahkan 32 Rekomendasi LKPJ 2025, Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas